KOTA SERANG, biem.co – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Pertanian (Faperta) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) sampaikan masalah RUU SBPB yang masih ada ketimpangan dalam isinya. contohnya dalam RUU SBPB menegaskan perlindungan lahan pertanian, namun di Banten justru Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) masih belum jelas lokasi lahan yang dilindunginya.Hal tersebut disampaikan oleh BEM Faperta Untirta, pada kegiatan sosialisasi RUU Karantina Hewan, Ikan dan Tanamam (KHIT) serta RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan (SBPB), yang disahkan DPR-RI tepat pada Hari Tani Nasional (HTN), yang dihelat oleh Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Selasa (24/09/2019) lalu.
Meskipun tidak leluasa dalam berdiskusi terkait dengan sosialisasi RUU tersebut, karena keterbatasan waktu, mahasiswa pertanian tetap menyampaikan protesnya terkait beberapa pasal, yang cenderung tidak pro terhadap rakyat tani.Ketua BEM Faperta Untirta, M. Irfan Oktiyan, saat ditemui di Kmapus Untirta menuturkan bahwa pada pertemuan itu, ia berpendapat pemerintah sangat lambat melibatkan mahasiswa dan masyarakat, untuk ikut serta berpendapat dalam perumusan RUU tersebut.
“Padahal pelibatan mahasiswa dan masyarakat bertujuan agar dalam RUU tersebut, tidak terkandung hal-hal yang merugikan Masyarakat Tani,” katanya, Jumat (27/09/2019).Selain sosialisasi RUU SBPB dan RUU KHIT, lanjut Irfan, Menteri Pertanian pun mengajak mahasiswa pertanian seluruh Indonesia, untuk berdialog menyampaikan aspirasi masyarakat tani di setiap daerahnya masing-masing.“Dalam RUU SBPB terdapat pasal yang menegaskan dalam perlindungan lahan pertanian, namun di daerah terkhusus di Banten justru Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) masih belum jelas lokasi lahan yang dilindunginya. Artinya, terdapat ketidaksinkronan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan peraturan,” katanya.
Kendati demikian, ia mengapresiasi tindakan Kementan yang berupaya untuk mendengarkan aspirasi masyarakat melalui mahasiswa pertanian.
“Namun harapan saya kedepannya, Kementan harus bisa menyediakan waktu khusus yang leluasa untuk mengajak Mahasiswa Pertanian Indonesia berdiskusi dengan Kementan, terkait regulasi Pertanian agar terciptanya regulasi yang pro terhadap masyarakat tani,” imbuhnya.
Sementara mahasiswa Pertanian Untirta, Arip, yang juga hadir dalam pertemuan tersebut menyampaikan, RUU SBPB banyak pasal yang mengatur pidana untuk petani dan pelaku usaha. Sementara, untuk pemerintah hanya terdapat satu pasal sanksi saja.
“Ini yang kami kritisi. Pun ada juga yang aneh dalam RUU SBPB ini, yaitu pada pasal 109 yang berbunyi setiap orang yang mengalihfungsikan lahan ditetapkan sebagai lahan budidaya pertanian, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 5 miliar,” ujarnya.